Ibu Kita Kartini : Pendekar kaumnya Untuk merdeka

Ibu Kita Kartini : Pendekar kaumnya Untuk merdeka

Kartini, Aku mengenal nama mu ketika aku di bangku Taman Kanak-Kanak (TK), karena setiap tanggal 21 April aku dan teman-temanku diharuskan untuk memakai pakaian adat dan aku memakai pakaian adat jawa, kebaya jawa layaknya seorang perempuan jawa di keraton. Aku juga mengenalmu dari lagu yang ibuku perkenalkan kepadaku yaitu Ibu Kita Kartini karya WR Supratman.

Engkau disebut-sebut sebagai pahlawan yang memperjuangkan emansipasi perempuan tapi ketika itu aku belum tahu apa itu emansipasi perempuan dan mengapa harus diperjuangkan. Ketika aku menginjak pendidikan di Universitas, dimana perempuan di masa mu jarang dan susah perempuan bisa masuk tingkat universitas, aku baru mengetahui apakah itu perjuangan untuk kesetaraan seperti yang engkau cita-citakan, Kartini.

Tapi perjuangan untuk kesetaraan perempuan dan laki-laki itu ternyata butuh perjuangan gigih dan lama, tak hanya setahun, dua tahun. Sampai saat ini pun, perempuan masih harus berjuang untuk mendapatkan kesetaraan itu.

Tahukah engkau Kartini, perempuan masa ku, terutama di Jawa, sudah bebas untuk keluar rumah, tidak ada pingitan lagi seperti apa yang kamu rasakan dulu. Aku sebagai perempuan jawa tidak pernah lagi merasakan pingitan seperti apa yang kamu rasakan. Namun, alangkah baiknya kalau engkau mengetahui keadaan perempuan Aceh sekarang, Kartini.

Perempuan-perempuan Aceh harus menggunakan jilbab dan menggunakan rok sebagai simbolisasi syariat Islam. Perempuan-perempuan Aceh ini tidak lagi memiliki kebebasan untuk bisa mendefinisikan tubuhnya sendiri, bahkan untuk berpakaian. Perempuan-perempuan ini tidak lagi terbelenggu oleh pingitan adat tetapi sekarang mereka terbelenggu aturan yang mengatasnamakan agama dan mengangunggkan kitab (yang di-) suci (kan) hanya karena sebatas kepentingan politik elit.

Tahukah engkau Kartini, di Tangerang, perempuan dilarang keluar malam di atas jam 10? Perempuan yang berlaku mencurigakan dan keluar malam diatas jam 10 akan ditangkap oleh satpol PP dan dituduh sebagai pelacur. Tahukah engkau Kartini, di Jambi, DPRD-nya berencana untuk melakukan tes keperawanan sebagai syarat masuk ke SMA?

Lagi-lagi, moralitas masyarakat telah dinisbatkan di atas tubuh perempuan. Perempuan-perempuan ini memang tidak dipingit, tapi apalah bedanya dengan masa mu, Kartini. Perempuan-perempuan ini sama saja merasakan pingitan dari budaya patriarki yang tidak pernah hilang dari masyarakat kita. Perempuan ini dipingit oleh definisi moralitas ala elit pembuat kebijakan dan moralitas ala anggapan masyarakat. Aku yakin, betapa sedihnya engkau melihat perempuan saat ini yang dimana moralitas masyarakat hanya diukirkan pada tubuh perempuan saja.

Kartini, aku tidak tahu mengapa engkau mau menikah dengan seorang laki-laki yang sudah beristri tiga? Apakah ini adalah bentuk kepatuhanmu terhadap orang tua agar orang tua mu tidak malu? Ataukah engkau sudah tidak sanggup untuk melawan budaya patriarki dan penafsiran orang tentang Islam?

“Saya berkehendak bebas, supaya boleh dapat berdiri sendiri, jangan bergantung kepada orang lain, supaya jangan… jangan sekali-kali dipaksa kawin. Tetapi kawin, mesti kawin, mesti, mesti! Tiada bersuami adalah dosa yang sebesar-besar dosa yang mungkin diperbuat seorang perempuan Islam, malu yang sebesar-besar malu yang mungkin tercoreng di muka seorang anak gadis Bumiputra dan keluarganya.” (25 Mei 1899, Nona Zeehanderlaar)

Namun, sungguh aku sangat kagum ketika membaca sepenggal tulisannmu untuk Nona Zeehandelaar :

“…. Hukum Islam mengizinkan laki-laki menaruh empat orang perempuan. Meskipun seribu kali orang mengatakan, beristri empat itu bukan dosa menurut hukum Islam, tetapi selama-lamanya aku mengatakan itu dosa. Segala perbuatan yang menyakitkan sesamanya, dosalah pada mataku. Betapakah azab sengsara yang harus diderita seorang perempuan, bila lakinya pulang ke rumah membwa perempuan lain, dan perempuan itu harus diakuinya perempuan lakinya yang sah, harus diterima jadi saingannya? Boleh disiksanya, disakitinya perempuan itu selama hidupnya sepuas hatinya, tetapi bila ia tiada hendak membebaskan perempuan itu kembali, bolehlah perempuan itu menangis setinggi langit meminta hak, tiada juga akan dapat.” (6 November 1899)

Dari perjuangan mu aku bisa mendapatkan banyak pelajaran, Kartini. Perjuangan untuk kaum mu tentu sudah kita rasakan kini, tapi perjuangan terus akan berlanjut. Salah satu pelajaran yang aku dapatkan adalah bahwa perempuan memiliki pilihan atas dirinya sendiri. Itulah yang saya maknai sebagai kebebasan menjadi perempuan sampai saat ini.

(Tulisan ini merupakan balasan untuk surat kartini sebagai tugas kuliah mata kuliah Perempuan dan Politik)

Wajah Parlemen Indonesia: Unikameral, Bikameral, ataukah Trikameral? Sebuah Analisis Peran Kamar dalam Sistem Perwakilan Rakyat di Indonesia

Wajah Parlemen Indonesia: Unikameral, Bikameral, ataukah Trikameral? Sebuah Analisis Peran Kamar dalam Sistem Perwakilan Rakyat di Indonesia

Eksistensi dari lembaga perwakilan rakyat (parlemen) di sebuah negara yang menganut trias politica merupakan sebuah keharusan. Hal ini dilakukan sebagai check and balances diantara lembaga lain, yaitu eksekutif dan yudikatif. Demikian pula yang terjadi di Indonesia, dimana terdapat lembaga perwakilan rakyat yang sudah digagas sebelum masa kemerdekaan Indonesia. Keinginan berparlemen di Indonesia muncul pada masa kolonial Belanda, dimana pada saat itu terbentuklah Volksraad (Dewan Rakyat) sebagai sebuah lembaga perwakilan, meskipun pada tataran prakteknya Volksraad tidak dapat dibilang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena hak-hak sebagai sebuah parlemen tidak bisa terpenuhi.

Setelah kemerdekaan Indonesia, lembaga perwakilan rakyat pun kemudian dilaksanakan oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang pada mulanya komite ini dibentuk hanya untuk membantu tugas presiden sebelum terbentuk MPR dan DPR (sesuai dengan Aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945). Akan tetapi, muncul tuntutan-tuntutan agar KNIP diubah fungsinya sebagai lembaga parlemen. Pertanyaannya disini adalah mengapa harus ada MPR? Padahal sudah ada DPR, dimana DPR merupakan representasi dari rakyat sesuai dengan namanya. Alasan dibentuknya lembaga yang disebut sebagai MPR ini adalah karena adanya keinginan untuk membentuk sebuah lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat, dan di dalam lembaga tertinggi negara ini Presiden memberikan pertanggungjawabannya. Sedangkan DPR hanya merupakan wadah wakil dari partai politik saja yang lolos dalam pemilihan umum, tetapi tidak bisa menampung orang-orang non parpol. Oleh karena itu, DPR belum bisa dikatakan sebagai perwakilan seluruh rakyat.

Kemudian pada masa RIS, parlemen di Indonesia menganut sistem bikameral. Hal ini ditunjukkan dengan adanya adanya Senat dan DPR RIS. Senat mewakili negara-negara bagian sedangkan DPR RIS dianggap mewakili seluruh rakyat Indonesia. Sistem bikameral ini diterapkan di masa RIS karena pada masa itu Indonesia merupakan negara federal bukan negara kesatuan. Namun, hal ini tidak berlangsung lama. Pada masa UUDS 1950, Indonesia kemudian menganut sistem unicameral, dimana hanya ada satu kamar yaitu MPRS, sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1950 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

Di masa kepemimpinan Presiden Soeharto, MPR mempunyai kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR mempunyai fungsi dan wewenang yang sangat penting. MPR membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara dan juga memilih serta melantik presiden dan wakil presiden. Anggota MPR ini terdiri dari anggota DPR dan golongan fungsional yang terdiri dari utusan daerah dan TNI. Pada masa orde baru ini memang bertekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Akan tetapi pada kenyataannya, MPR malah sering dijadikan sebagai lembaga yang melegitimasi tindakan pemerintah.

Semenjak jatuhnya Presiden Soeharto, maka banyak tuntutan dari kalangan reformis untuk melakukan juga reformasi di dalam konstitusi. Tuntutan mereka adalah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, yang selama orde baru dianggap suatu hal yang sakral yang tidak boleh diotak-atik lagi karena merupakan karya para founding parents yang mempunyai nilai sejarah tak terhingga. Kemudian dilakukanlah amandemen terhadap UUD 1945, dimana UUD 1945 sebelum diamandemen dianggap terlalu koruptif dan terlalu otoritarian. Amandemen ini dilakukan sebanyak 4 kali pada periode 1999-2002. Amandemen UUD 1945 ini pun akhirnya berimplikasi juga terhadap lembaga perwakilan di Indonesia. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut menghasilkan sebuah lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Amandemen ini juga mengubah kedudukan MPR yang dulunya sebagai lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, yang kedudukannya sama dengan lembaga tinggi negara lainnya.

Perubahan terhadap lembaga perwakilan di Indonesia itu kemudian menimbulkan suatu wacana yang sampai saat ini masih menimbulkan perdebatan. Apakah yang sebenarnya yang dianut oleh parlemen di Indonesia, apakah bikameral atau trikameral dengan melihat eksistensi dan fungsi dari tiga lembaga tinggi negara DPR, DPD, dan MPR tersebut?

Sebelumnya, lebih baik kita menilik sebentar bagaimana proses amandemen UUD 1945 terkait dengan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia. Perdebatan mengenai lemabga perwakilan ini ada dua hal, yaitu mengenai kedudukan MPR dan juga adanya pembentukan dua kamar (DPD sebagai sebuah kamar baru). Mengenai MPR, tekad kuat untuk meniadakan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden dengan memanfaatkan MPR sebagai lembaga yang mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas terjadi di dalam proses amandemen UUD 1945 ini. Oleh karena itu, menurut fraksi-fraksi MPR di Panitia AdHoc III dan I ingin mereformasi MPR secara total.

Kemudian terjadi perdebatan-perdebatan mengenai MPR. Pertama, MPR tidak perlu dibentuk sebgai lembaga sebab kewenangannya bersifat incidental sehingga pimpinan MPR dapat dirangkap secara langsung secara bergantian oleh pimpinan DPR dan DPD. Kedua, pendapat yang mengatakan masih perlunya MPR sebagai lembaga dengan pimpinan dan secretariat tersendiri. Alasannya, Pasal 2 ayat (1) hasil perubahan mengatakan, MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Jadi yang bergabung bukan lembaganya tetapi para anggotanya. Dengan demikian, MPR merupakan lembaga tersendiri. Maswadi Rauf mengusulkan MPR berubah menjadi semacam join session seperti Congress di Amerika Serikat yang bertemu dalam waktu tertentu, yaitu bergabung dalam satu rapat gabungan di MPR.

Terkait dengan kedudukan DPD sebagai kamar baru di dalam UUD 1945 hasil amandemen, pada proses pembentukannya ada juga perdebatan. Para tim ahli mengusulkan sistem perwakilan dua kamar atau bikameral, dimana DPR dan DPD memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam fungsi-fungsinya sebagai lembaga perwakilan. Prof. Dr. Maswadi Rauf, Prof. Dr. Soewoto Mulyosudarmo, dan Prof. Dr. Ramlan Surbakti sama-sama mengusulkan agar DPD sebagai satu kamar kedudukannya sejajar dengan kamar DPR.

Lalu, bagaimanakah sebenarnya wajah parlemen di Indonesia saat ini? Bagaimana kedudukan MPR, DPR, dan DPD sebenarnya, apakah Indonesia menganut sistem unikameral, bikameral, ataukah trikameral? Untuk menjawab pertanyaan ini baiknya kita mengetahui dahulu pengertian dari unikameral, bikameral, dan trikameral ini serta melihat kedudukan MPR, DPR, dan DPD serta fungsi-fungsinya.

Unikameral terdiri dari satu kamar parlemen, sedangkan bikameral terdiri dari dua kamar yang masing-masing mempunyai fungsi sendiri-sendiri. Dalam struktur parlemen nasional pada unikameral tidak dikenal adanya dua badan yang terpisah seeprti adanya DPR dan Senat, ataupun majelis tinggi dan majelis rendah. Fungsi dewan atau majelis legislatif dalam sistem unikameral terpusat pada satu badan legislatif tertinggi dalam struktur negara. Bikameral biasanya terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi (yang kemudian dalam penerapan di negara-negara penganut bikameral, namanya berbeda-beda, tidak musti Majelis Rendah dan Majelis Tinggi). Salah satu alasan mengapa negara menganut sistem bikameral ini adalah adanya kebutuhan akan perlunya suatu keseimbangan yang lebih stabil antara pihak eksekutif dan legislatif. Trikameral berarti bahwa struktur organisasi parlemen nasional terdiri atas tiga badan yang masing-masing mempunyai fungsi sendiri-sendiri.

Pada perkembangannya, bikameral dapat dibagi lagi menjadi beberapa bentuk lagi. Giovanni Sartori membagi sistem parlemen bicameral menjadi tiga jenis, yaitu sistem bicameral yang lemah (soft bicameralism), sistem bicameral yang kuat (strong bicameralism), dan perfect bicameralism. Soft bicameralism terjadi apabila kekuatan salah satu kamar jauh lebih dominan atas kama lainnya. Sedangkan strong bicameralism terjadi apabila kekuatan antara dua kamarnya nyaris sama kuat. Sedangkan perfect bicameralism terjadi ketika kekuatan diantara kedua kamarnya betul-betul seimbang.

Menurut Arend Lijphart, bahwa ada tiga prasyarat dari weak bicameralism yaitu wewenang konstitusional kedua kamar, metode pemilihan anggota, dan kemungkinan kamar kedua memang ditujukan untuk mewakili golongan minoritas. Dengan demikian kedua kamar memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan wewenang, serta akan bersatu dalam sebuah joint session untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut.

Penerapan sistem bikameral itu, dalam prakteknya, sangat dipengaruhi oleh tradisi, kebiasaan dan sejarah ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Seperti halnya negara federasi, negara kesatuan juga bertujuan melindungi wilayah tertentu, melindungi etnik dan kepentingan-kepentingan khusus dari golongan rakyat tertentu (seperti kelompok kepentingan, golongan minoritas dan sebagainya) dari suara mayoritas (tirani mayoritas).

Setelah melihat pengertian dari sistem kamar di dalam parlemen, kemudian kita akan beranjak pada fungsi ataupun tugas dari MPR, DPR, dan DPD sehingga nantinya kita bisa melihat sebenarnya Indonesia menganut sistem kamar yang mana. Adapun tugas dari MPR diantaranya adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan pemiliha umum dalam Sidang Paripurna MPR, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/ atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyapaikan penjelasan di dalam sidang Paripurna MPR. Jika dilihat fungsi MPR seperti itu, maka tampak bagaimana MPR sekarang sudah tidak sekuat dulu lagi pada masa Orde Baru, ada pengurangan wewenang di dalam tubuh MPR.

Fungsi dari DPR sesuai dengan pasal 20 A adalah Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan; dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; serta selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dna pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya eknomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (pasal 22d ayat 1). DPD ikut membahas sejumlah RUU yang diajukan dalam bagian pertama di atas, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22 D ayat 2). DPD dipilih langsung oleh rakyat seperti halnya dalam anggota DPR.

Perdebatan kemudian dimulai, apakah yang sebenarnya dianut oleh Indonesia, bikameral, soft bicameralism, ataukah trikameral? Selain itu, perdebatan juga terjadi seputar bagaimana sebenarnya kedudukan MPR itu, apakah hanya sebuah joint session ataukah memang masih perlunya MPR sebagai sebuah lembaga negara yang masih harus tetap dipertahankan?

Setelah tadi melihat perdebatan sebelum terjadinya amandemen, maka kita akan melihat perdebatan mengenai sistem kamar setelah dilakukannya amandemen. Pertama, saya akan membahas mengenai kedudukan MPR terlebih dahulu. Seperti yang juga diperdebatkan sebelum amandemen, setelah amandemen juga masih diperdebatkan kedudukan MPR, apakah masih diperlukan atau tidak. Memang sekarang fungsi MPR tidak lagi sekuat pada masa Orde Baru. Menurut, Reni Dwi Purnomowati, SH, MH., MPR tidaklah tepat jika dikatakan sebagai sebuah lembaga. Alasannya antara lain adalah bahwa MPR bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat lagi. Selain itu, menurutnya wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar itu hanya bersifat insidental, meskipun hal ini terlihat sebagai hal yang penting. Wewenang ini bukan hal yang harus dilakukan setiap hari. MPR juga sudah tidak lagi mempunyai kewenangan penting lagi dalam memilih Presiden, sehubungan dengan adanya pemilihan presiden langsung yang diatur dalam Pasal 6A UUD 1945 hasil amandemen. Mengenai wewenang MPR untuk melakukan impeachment juga menurutnya bukanlah hal yang selalu terjadi.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh ketua MPR periode 2004-2009, Hidayat Nur Wahid, yang menyatakan pentingnya keberadaan MPR sebagai lembaga negara. Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pendapat yang menyatakan MPR hanya sebagai forum dan tidak dapat dilembagakan merupakan pendapat yang tidak berdasar dan tidak mempunyai argumentasi yang kuat. Menurutnya, sebenarnya fungsi dan kewenangan MPR yang sekarang substansinya menyangkut hal-hal yang sangat penting dan mendasar dalam kehidupan bernegara.

Kemudian terkait dengan DPD, banyak perdebatan mengenai hal ini, tentunya mengenai fungsi, wewenang, dan kedudukan DPD yang lemah, bahkan terkesan berada di bawah subordinasi dari DPR. DPD sendiri dibentuk dengan tujuan untuk menyuarakan aspirasi rakyat daerah dan diharapkan dengan dibentuknya sistem ini, kepentingan rakyat daerah dapat terakomodasikan sehingga diharapkan dapat menghindari kesenjangan dan ketidakadilan antara pusat dan daerah dan diharapkan pula dengan sistem ini dapat mencegah disintegrasi bangsa.

Kewenangan DPD mengalami banyak diskriminasi dalam Perubahan Ketiga UUD 1945. Pada pasal 7A dan 7B ayat (1) sampai dengan ayat (6) mengenai usulan pemberhentian Presiden hanya bisa dilakukan berdasarkan usul DPR tanpa melibatkan DPD sebagai elemen penting dari lembaga legislatif. Pasal 7C hanya disebutkan Presiden tidak dapat membubarkan DPR, tetapi tidak disebutkan Presiden tidak dapat membubarkan DPD.

Selain itu, di dalam pernyataan perang, damai, dan perjanjian internasional tidak disebutkan adanya pemibatan unsure DPD. Dalam hal ini hanya Presiden dan DPR lah yang dilibatkan. Seharusnya, DPD yang juga memiliki tingkat legitimasi yang sama dengan DPR, juga memiliki hak dan kewenangan tak berbeda untuk terlibat pengambilan keputusan sekrusial itu. Karena, ketika perang dinyatakan oleh seseorang presiden, masyarakat sipil di tingkat lokal pasti akan mendapat akibatnya.
Pasal 22 D ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam fungsi anggaran DPD juga mempunyai fungsi yang sangat terbatas, yaitu terbatas pada memberikan pertimbangan kepada DPR dalam proses pembahasan rancangan undang-undang APBN.

Sekali pun DPD merupakan representasi daerah, dalam fungsi rekrutmen atau pengisian jabatan publik DPR jauh lebih superior. Misalnya, peran DPR begitu besar dalam pengangkatan Hakim Agung serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial. Di samping itu, beberapa agenda kenegaraan juga mensyaratkan pertimbangan DPR, seperti: pengangkatan Duta dan menerima penempatan duta negara lain.

Dari uraian di atas maka dapat dilihat bahwa kewenangan DPD amat nimimalis dibandingkan dengan DPR. Di sisi institusional DPR adalah pemegang mandat legislasi bersama-sama dengan Presiden; mempunyai fungsi pengawasan; dan mempunyai fungsi budgenting. DPD disini hanya terlihat sebagai “lembaga pemberi pertimbangan agung” kepada DPR. Selain itu, DPD juga tidak mempunyai proteksi konstitusional karena adanya kemungkinan untuk dibubarkan oleh Presiden, seperti yang telah disinggung dalam uraian sebelumnya. Anggota DPD dan DPR sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, bahkan dianggap sebagai representasi wakil rakyat dari daerah langsung bukan wakil dari partai politik, tetapi DPD dan DPR tidak mempunyai hak dari sisi institutsional yang sama.

Tidak hanya rentan secara institusional, DPD juga lemah secara personal. Bila anggota-anggota DPR dilindungi dengan hak imunitas di dalam konstitusi, maka anggota DPD tidak mempunyai garansi konstitusi demikian. Hak imunitas bagi anggota DPD baru hadir dalam UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD. Labih jauh, hak-hak lain yang dimiliki anggota DPR semuanya dijamin dalam UUD 1945, sedangkan hak-hak anggota DPD hanya diatur dalam UU Susduk. Perbedaan hierarki peraturan tersebut secara nyata menggambarkan inferiornya DPD di hadapan DPR.

Kewenangan DPD yang sangat kerdil di hadapan DPR menghilangkan salah satu fungsi kehadiran DPD, sebagai fungsi internal kontrol parlemen. Dominannya DPR menjadikan DPR sebagai lembaga yang hanya dapat dikontrol oleh kekuatan eksternal, misalnya Presiden dan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan kontrol internalnya hanya muncul dari diri internal DPR sendiri. Kontrol internal ini dapat dilakukan melalui dinamika politik fraksi-fraksi di DPR.

Melihat uraian di atas, terjawablah bagaimana wajah parlemen di Indonesia, tetapi belum terjawab apa yang sebenarnya sistem kamar yang dianut oleh parlemen di Indonesia. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., setelah Perubahan Keempat UUD 1945, keberadaan MPR yang selama ini disebut sebagai lembaga tertinggi negara itu memang telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, akan tetapi keberadaannya tetap ada sehingga sistem yang kita anut tidak dapat disebut sistem bikameral ataupun satu kamar, melainkan sistem tiga kamar (trikameralisme). Ada juga Saldi Isra yang berpandangan bahwa dengan adanya kewenangan yang masih dimilik MPR, di samping kewenangan konstitusional yang dimiliki DPR dan DPD, maka sebenarnya Indonesia menganut sistem tiga kamar.

Sebelum saya menjawab pertanyaan apakah sebenarnya sistem kamar yang dianut oleh Indonesia, saya akan mengajak pembaca untuk melihat sebentar sistem kamar di Amerika Serikat. Sistem kamar di parlemen Amerika Serika terdiri dari dua kamar, lebih tepatnya strong bicameralism, yaitu Senate dan House of Representative. Lembaga legislatif di Amerika Serikat disebut Congress. Senate terdiri dari dua orang perwakilan untuk setiap negara bagian. Masa jabatan Senator adalah enam tahun, namun satu senator dari tiap negara bagian dipilih setiap dua tahun sekali. Sedangkan masa jabatan House of Representative adalah empat tahun.

House of Representative dan Senate memiliki kewenangan yang seimbang. Setiap isu harus dibahas oleh kedua kamar secara bergantian dan keduanya mempunyai wewengan penuh untuk mengambil keputusan. Bila keputusan diantara keduanya berbeda, akan diadakan sidang gabungan untuk menyelesaikan perbedaan ini. Dalam fungsi legislasi, kedua kamar memiliki kekausaan untuk mengajukan rancangan undang-undang dalam semua hal, kecuali pajak yang hanya boleh diajukan oleh House of Representatives. Secara tradisi, anggaran negara akan diajukan oleh House of Representatives. Senate, berwenang untuk menyetujui perjanjian-perjanjian internasional dan menyetujui nominasi kandidat presiden (hal ini tidak diatur dalam kosntitusi, hanya sebuah tradisi).

Hal ini sangat berbeda dengan Indonesia, dimana DPD tidak mempunyai kekuatan yang seimbang dengan DPR. DPD secara implicit berada di bawah Presiden dan DPR. DPD Mempunyai fungsi legislasi yang terbatas, hanya sebatas memberikan pertimbangan saja kepada DPR. Oleh karena itu, tidak mungkin sistem kamar di Indonesia dapat dikatakan sebagai strong bicameralism, layaknya sistem kamar di Amerika. Lalu apakah sebenarnya yang dianut oleh Indonesia?

Secara logika memang benar bahwa Indonesia mempunyai tiga kamar jika dilihat dari eksistensi keberadaan lembaga. MPR yang hanya dianggap sebagai joint session, toh mempunyai lembaga tersendiri, ada ketua dan wakil ketua, ada tata tertib dan kode etik, serta mempunyai wewenang yang ditetapkan di dalam UUD 1945. Akan tetapi, ketika dihubungkan dengan proses legislasi maka memang MPR tidak mempunyai fungsi legislasi layaknya fungsi legislasi yang terdapat dalam tubuh DPR. Oleh karena itu, saya tidak setuju dengan pendapat bahwa Indonesia menganut sistem tiga kamar (trikameral).

Dengan merujuk teori dari Giovanni Sartori, seperti yang telah diungkapkan di atas, maka saya melihat bahwa Indonesia menganut sistem weak bicameralism. Dengan alasan bahwa kedua kamar yang ada yaitu DPR dan DPD tidak mempunyai wewenang yang seimbang. DPD tidak mempunyai fungsi legislasi layaknya DPR. Fungsi budgeting nya pun terbatas. DPD tidak bisa menjadi lembaga pengontrol bagi DPR. DPD hanya memberikan pertimbangan bagi RUU yang terkait dengan hal-hal tertentu seperti yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, saya juga melihat dari pandangan Arend Lijphart, bahwa tiga prasyarat dari weak bicameralism yaitu wewenang konstitusional kedua kamar, metode pemilihan anggota, dan kemungkinan kamar kedua memang ditujukan untuk mewakili golongan minoritas. Kalau dilihat dari prasyarat tersebut maka Indonesia jelas menganut weak bicameralism. Alasannya adalah wewenang konstitusional antara DPR dan DPD itu berbeda. DPR mempunyai wewenang yang lebih besar daripada DPD. Selain itu, DPD merupakan wakil dari utusan daerah. Namun, yang menjadi permasalahan adalah kedudukan MPR itu, apakah MPR hanya sebuah joint session atau sebagai sebuah lembaga sendiri. Kalau saya mengatakan bahwa MPR hanya sebuah joint session antara DPR dan DPD maka kriteria Arend Lijphart mengenai weak bicameralism ini akan terpenuhi, tetapi kalau MPR dipandang sebagai sebuah lembaga maka Indonesia bukan termasuk weak bicameralism.

Menurut hemat saya, MPR hanya menjadi sebuah joint session saja. Meskipun sekarang keberadaan MPR itu ada tetapi tugas dan wewenangnya hanya insidental saja. Saya bahkan berpendapat secara ekstrem kalau MPR itu selama periode 2004-2009 ini hanya melakukan tugas pelantikan wakil presiden dan wakil presiden saja. Sedangkan tugas dan wewenang yang lain tidak dijalankan karena memang wewenang itu tidak diperlukan untuk dilakukan saat ini. Saya melihat tidak perlunya adanya keberadaan sebuah lembaga MPR itu. Untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih itu hanya membutuhkan waktu satu hari saja. Untuk tugas yang lain yaitu untuk impeachment dan mengubah dan menetapkan UUD 1945, sesuai dengan pendapat Reni Dwi Purnomowati, hal ini hanya tugas yang insidental. Untuk melakukan tugas mengubah dan menetapkan UUD 1945, menurut saya, bisa dilakukan oleh ketua DPR atau membentuk sebuah panitia khusus, tidak perlu adanya MPR. Soal masalah kepemimpinan sidang misalnya, bisa dilakukan bergantian antara ketua DPR dengan ketua DPD.

Jadi, kesimpulan terakhir saya adalah Indonesia menganut sistem weak bicameralism atau soft bicameralism. Dengan alasan yang telah saya uraikan diatas. Oleh karena itu, untuk saya melihat perlunya adanya penguatan dari DPD itu sendiri terkait dengan fungsi-fungsinya, terutama dari fungsi legislasinya. Hal ini kemudian bisa menjadikan penyeimbang bagi DPR. DPR tidak bisa seenaknya saja menetapkan UU, karena ada pengontrol dari DPD. Strong bicameralism, menurut saya, menjadi sebuah harapan untuk bisa menciptakan check and balances di dalam lembaga parlemen itu sendiri.

sumber:

Deliar Noer & Akbarsyah, 2005, KNIP: Komite Nasional Indonesia Pusat Parlemen Indonesia 1945-1950 (Jakarta: Yayasan Risalah)

Laporan Penelitian, Struktur Organisasi dan Kerangka Prosedural bagi Penyempurnaan Rancangan Kelembagaan DPD RI: Suatu Studi Pendahuluan oleh

Sarta Arinanto, dkk, dikeluarkan oleh Parliamentary Reform Initiatives DPD Empowerment Sekretariat Jenderal DPD RI bekerja sama dengan United Nations Develompnet Programme 2006.

Deny Indrayana, (2008), Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum dan Ketatanegaraan (Jakarta: Kompas)

Valina Singka Subekti, (2008), Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945, (Jakarta: PT Raja Grafindo)

Jimly Asshidddiqie, (2006), Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, (Jakarta: UI-Press)

Laurens Tato (ed.) (2006), Untuk Apa DPD RI, (Jakarta: Kelompok DPD di MPR RI)

Hidayat Nur Wahid, Peran MPR Pasca Perubahan UUD NRI tahun 1945, disampaikan dalam kuliah umum Mahasiswa FISIP UI “Fungsi dan Kedudukan MPR RI dalam Sistem Keparlemenan Indonesia Pasca Amandemen UUD NRI tahun 1945”), Jakarta, tanggal 6 Mei 2009

Zainal Arifin Mochtar dan Saldi Isra (ed.), (2009), Jalan Berliku Amandemen Komprehensif: dari Pakar, Politisi hingga Selebriti, (Jakarta: Kelompok DPD RI)

Melihat Partai Politik di Indonesia

Melihat Partai Politik di Indonesia

Dalam artikel Scott Mainwaring yang berjudul ‘Party Systems in The Third Wave’ dalam Journal of Democracy (volume 9, number 3, July) , menyatakan bahwa partai politik di demokrasi gelombang ketiga adalah kurang terinstitusionalisasi dibandingkan dengan partai politik di negara yang sudah lama dalam berdemokrasi. Dalam artikel ini disebutkan empat dimensi dari institusionalisasi partai politik. Pertama, di dalam sistem partai yang lebih terinstiusionalisasi terdapat pola kompetisi partai yang lebih stabil. Hasil dari pemilu lebih bisa diprediksi karena ada pola tersebut. Jika ada sebuah partai yang tampak kemudian menghilang (hasil suara yang didapat naik-turun setiap ada pemilu), maka hal ini merupakan salah satu ciri bahwa partai belum terinstitusionalisasi.

Kedua, di dalam sistem yang sudah terinstitusionalisasi, partai mempunyai akar yang kuat di dalam masyarakat. Di dalam sistem yang terinstitusionalisasi maka ideologi sebuah partai adalah konsisten, karena ideologi inilah yang mengikat antara para pemilih dengan partai tersebut sehingga para pemilih menjadi loyal yang pada akhirnya partai tersebut mengakar kuat di masyarakat.

Ketiga, adanya pengakuan dari elit ataupun warga negara bahwa partai politik adalah hal yang mendasar dan penting dalam kehidupan berdemokrasi. Keempat, di dalam sistem yang sudah terinstitusionalisasi, organisasi partai lebih baik, mempunyai strukutur internal, prosedur, dan rutinitas yang lebih jelas. Adanya pergantian kepemimpinan di dalam tubuh partai tanpa adanya konflik menandakan bahwa partai sudah terinstitusionalisasi.

Seperti yang diungkapkan Scott Mainwaring bahwa salah satu ciri negara yang di dalamnya partai belum terinstitusionalisasi adalah adanya faktor personal dari sebuah aktor politik yang lebih dominan. Hal ini dapat dilihat di Indonesia pada Pemilihan Presiden Langsung 2004, presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono berasal dari partai yang hanya mendapatkan suara kecil di pemilihan legislatif. Hal ini disebabkan oleh figur SBY yang dianggap berwibawa dan pantas untuk menjadi bapak bangsa Indoensia ini. Calon yang diusung oleh partai yang unggul suaranya dalam pemilihan legislatif yaitu Golkar dengan calonnya Wiranto malah tidak memenangkan pemilihan presiden bahkan dia kandas dalam pemilihan presiden putaran I.

Scott Mainwaring menyebutkan juga bahwa partai yang belum mengakar kuat di masyarakat dan kuatnya personalisme maka akan mempertinggi peran kampanya di televisi. Hal ini dapat dilihat di Indonesia dimana Prabowo yang tiba-tiba saja mencuat namanya setelah hilang seiring dengan tumbangnya rezim orde baru. Nama prabowo mencuat setelah iklannya di televisi yang sangat sering muncul dengan partai Gerindra-nya

Organisasi internal partai pun belum bisa dibilang bagus karena banyak sekali kasus-kasus mengenai masalah internal partai yang kemudian berujung pada pemisahan kubu diantar para pengurus yang kemudian membentuk partai baru. Masalah pergantian kepemimpinan di dalam partai yang sering diwarnai oleh konflik-konflik internal juga turut menyumbang indikasi bahwa organisasi partai belum baik. Misalnya saja, masalah internal di PPP yang kemudian melahirkan partai baru yaitu Partai Bintang Reformasi, masalah internal PKB antara kubu Muhaimin dan kubu Gus Dur. Bahkan kemudian Gus Dur yang dikenal sebagai tokoh PKB malah meminta pengikut PKB untuk memilih Gerindra sebagai alternatif kekecewaan terhadap kubu Muhaimin yang ditetapkan sebagai pemilik sah dari PKB saat ini.

Banyaknya para pengurus yang berpindah-pindah dari satu partai ke partai lain juga memperlihatkan bagaimana organisasi partai politik di Indonesia. Misalnya: Ade Daud dari PBR hijrah ke PAN, Diah Devawati dari PBR ke PDI-P, Zainuddin MZ yang merupakan pendiri PBR hijrah ke Partai Gerindra, Sys Ns dari Partai Demokrat hengkang ke Partai Persatuan Daerah.

Masalah internal dari partai yang sudah lama berdiri, yaitu Golkar, juga bisa menjadi indikasi belum terinstitusionalisasinya partai di Indoensia. Masalah internal yang kemudian melahirkan dua partai baru yaitu Hanura dan Gerindra, kuda hitam pada pemilu 2009 ini, yang masing-masing dipimpin oleh Wiranto, calon presiden dari Golkar tahun 2004, dan Prabowo Subianto, mantan Dewan Penasehat Partai Golkar. Kini keduanya berambisi untuk bisa menduduki kursi kepresidenan tahun 2009-2014. Partai besar lain, yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) yang dikenal dengan moncong putihnya ini juga mengalami masalah internal yang kemudian melahirkan partai-partai kecil lain yang didirikan oleh para mantan elit PDIP yang tidak setuju dengan manjemen partai seperti Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pelopor, Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indoensia, PNI Marhaenisme, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Partai politik di Indonesia pada umumnya belum terlalu mengakar kuat di dalam masyarakat. Adanya swing votores menunjukkan indikasi belum terlalu mengakarnya sebuah partai politik di Indonesia. Para pemilih belum melekatkan dirinya terhadap suatu partai, mereka masih bisa berpindah-pindah suatu saat dari satu partai ke partai lain. Akan tetapi, menurut pendapat penulis, di Indonesia sudah ada partai yang cukup mengakar di masyarakat. Golkar merupakan salah satu partai yang mempunyai akar kuat di masyarakat Indoensia. Golkar yang merupakan alat pada masa orde baru, tetapi tidak begitu saja dia juga ikut tumbang seperti rezim orde baru. Dia masih tetap bertahan, bahkan pada pemilu 2004 dia mendapat suara terbanyak di pemilihan legislatif. Banyak pengikut loyal dari Golkar yang masih tetap mempercayai Golkar untuk berada di kehidupan politik Indonesia. Ada basis-basis massa di daerah-daerah yang selalu memenangkan Golkar, misalnya Sulawesi Selatan.

Begitu juga dengan PDI-P. Penulis merasa hal yang sama bahwa PDI-P juga mempunyai akar yang kuat di masyarakat Indonesia. Partai yang mendapat julukan partainya wong cilik ini juga mempunyai basis massa yang kuat misalnya di Bali dan Jawa Tengah. Sudah dua kali pada Pemilu setelah Reformasi, PDI-P mendapatkan suara yang cukup signifikan, lebih dari 10 persen. Bahkan pada hasil sementara Pemilu legislatif 2009 ini, PDI-P masih tetap mendapat lebih dari 10 persen suara.

Jika melihat keadaan sekarang dimana banyak orang yang kecewa dengan kinerja partai yang dianggap buruk maka ini juga mengindikasikan bahwa partai di Indonesia belum terinstitusionalisasi. Masyarakat secara umum tidak menganggap pentingnya sebuah partai sebagai salah satu institusi yang dibutuhkan di dalam kehidupan berdemokrasi. Apalagi dengan sekarang meningkatnya presentasi golput mengindikasikan makin tidak percayanya masyarakat terhadap partai, mereka seakan tidak lagi peduli terhadap partai-partai yang dianggap hanya mementingkan kepentingan golongan bukan kepentingan rakyat.

Ideologi partai pun di Indonesia tidak jelas. Pernah disebutkan oleh Lembaga Survey Indonesia (LSI) bahwa jika ingin meraup suara yang banyak maka para partai islam harus lebih terbuka, jangan hanya menonjolkan sentimen agama saja. Hal ini mengindikasikan bahwa ideologi bukan hal yang penting dalam berkompetisi. Karena jika para partai islam menegakkan ideologinya dengan islam fundamental maka suara yang diperoleh tidak akan mayoritas hanya meskipun mayoritas penduduk di Indoensia beragama islam. Begitu juga dengan partai-partai yang menganggap dirinya sebagai partai nasionalis, misalnya PDI-P. Kalau memang PDI-P mempunyai aliran nasionalis, lalu mengapa ketika PDI-P memerintah yaitu ketika pada masa kepemimpinan Megawati, malah menjual asset-aset negara kepada asing (privatisasi). Bukannya harusnya jika beraliran nasionalis maka tidak dengan begitu saja menggadaikan aset negara ini (yang diprivatisasi ada beberapa BUMN yang mempunyai manajemen yang baik, misalnya Indosat dan Telkom)?

Akan tetapi, penulis melihat munculnya kekuatan ideologi baru di Partai Buruh. Entah benar atau tidak, partai Buruh ini akan memperjuangkan nasib buruh dengan menghapuskan Undang-Undang yang mengandung unsur outsourcing buruh di ranah ketenagakerjaan di Indonesia. Dari statement ini, penulis melihat bahwa ada ideologi yang jelas yang dibawa oleh Partai Buruh yang nyaris tidak lagi ikut Pemilu 2009 ini karena di tahun 2004 dia tidak lolos electoral threshold. Menurut penulis, ideologi adalah hal yang penting karena dengan adanya ideologi para elit bisa lebih menentukan sikap dalam membuat sebuah kebijakan sesuai dengan ideologinya dan para pemilih pun menjadi lebih mudah untuk memilih partai yang sesuai atau setidaknya mendekati dengan ideologi para pemilih.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa partai politik di Indonesia belum terinstitusionalisasi dengan melihat uraian di atas. Harapannya adalah bahwa bangsa Indonesia ini kelak memiliki sistem yang makin terinstitusionalisasi dengan makin dewasanya umur demokrasi di Indonesia. Dengan terinstitusionalisasinya sistem partai politik ini maka diharapkan kehidupan politik di Indonesia pun akan menjadi lebih stabil, sehingga kesejahteraan rakyat sebagai tujuan demokrasi menjadi tercapai.

(diolah dari Majalah Tempo edisi Pemilu tanggal 5 April 2009)

Hubungan Eksekutif dan Legislatif di Indonesia

Hubungan Eksekutif dan Legislatif di Indonesia

DPR sebagai lembaga legislatif adalah badan atau lembaga yang berwenang untuk membuat Undang-Undang dan sebagai kontrol terhadap pemerintahan atau eksekutif, sedangkan Eksekutif atau Presiden adalah lembaga yang berwenang untuk menjalankan roda pemerintahan. Dari fungsinya tersebut maka antara pihak legislatif dan eksekutif dituntut untuk melakukan kerjasama, apalagi di Indonesia memegang prinsip Pembagian Kekuasaan. Dalam hal ini, maka tidak boleh ada suatu kekuatan yang mendominasi.

Dalam setiap hubungan kerjasama pasti akan selalu terjadi gesekan-gesekan, begitu juga dengan hubungan antara eksekutif dan legislatif. Legislatif yang merupakan wakil dari partai tentunya dalam menjalankan tugasnya tidak jauh dari kepentingan partai, begitu juga dengan eksekutif yang meskipun dipilih langsung oleh rakyat tetapi secara historis presiden memiliki hubungan dengan partai, presiden sedikit banyak juga pasti mementingkan kepentingan partainya. Akibatnya konflik yang terjadi dari hubungan eksekutif dan legislatif adalah konflik kepentingan antar partai yang ada.

Hubungan eksekutif dan legislatif pada masa sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 atau dengan kata lain pada masa Orde Baru, adalah sangat baik. Bisa dikatakan demikian karena hampir tidak ada konflik antara Eksekutif dan Legislatif pada masa itu. Soeharto sebagai pemegang tampuk kekuasaan pada masa itu menggunakan topangan superioritas lembaga eksekutif terhadap DPR dan peran dwifungsi ABRI menghasilkan kehidupan politis yang stabil. DPR yang tentunya sebagian besar dari Fraksi Golongan Karya, selalu ‘manut’ dengan apa yang ditentukan oleh Soeharto. Hal ini sangat berbeda dengan masa setelah Orba, yaitu pada masa reformasi. Legislatif tidak mau lagi hanya berdiam diri, menuruti segala apa yang dikatakan presiden. Bahkan cenderung kekuatan legislatif kini semakin kuat. Hal ini bisa dilihat ketika DPR menjatuhkan impeachment terhadap Gus Dur.

. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pemilihan eksekutif dalam hal ini presiden dan wakil presiden dan pemilihan legislatif dalam hal ini anggota DPR yang telah mengubah pola atau sistem yaitu dengan pemilihan langsung oleh rakyat. Perubahan sistem pemilihan ini ternyata juga berpengaruh terhadap relasi atau hubungan antara Presiden dengan anggota DPR itu sendiri. Pengaruh yang dimaksud disini adalah tentang relasi antara Presiden dan anggota DPR yang tidak kunjung membaik. Dengan pemilihan dari rakyat langsung, membuat Presiden dan anggota DPR merasa mempunyai legitimasi ataupun mempunyai hak bahwa dirinya adalah wakil dari rakyat langsung dan merasa punya dukungan penuh dari rakyat. Perasaan yang seperti ini, maka bisa jadi mendorong presiden menjadi kurang bertoleransi dengan kelompok oposisi. Hal ini membuat keegoisan antara Presiden dan anggota DPR menjadi semakin kuat. Bertolak dari pandangan Linz dan Cile tentang sistem multipartai dalam sistem presidensil, maka bisa jadi hubungan yang tidak kunjung membaik antara presiden dengan legislative karena sistem tersebut. Linz menyatakan bahwa jika dalam sistem seperti disebut di atas, maka hubungan antara eksekutif dan legislative akan mengalami deadlock. Cile juga berpandapat serupa bahwa deadlock bisa terjadi dan itu akan menghalangi proses demokrasi.

Hubungan atau relasi presiden dengan anggota DPR, bisa juga disebabkan oleh sistem presidensil pada pemerintahan Indonesia. Disini dapat dijelaskan bahwa sistem presidensil yang tidak mengenal adanya mosi tidak percaya, apabila suatu ketika ada konflik atau masalah dengan legislative, eksekutif tidak perlu takut dengan adanya penggulingan kekuasaan, karena DPR tidak bisa memberikan mosi tidak percaya. Dari sinilah, maka perselisihan antara presiden dengan anggota DPR bisa terus berlanjut tanpa ada suatu ‘ketakutan’ eksekutif akan kekuasaannya.

Hubungan yang tidak sehat antara eksekutif dan legislative memang selalu terjadi di setiap pemerintahan. Dulu semasa pemerintahan Orde Baru, ada Sri Bintang Pamungkas, masa Gus Dur sangat terlihat karena dengan adanya impeachment terhadap Gus Dur, dan sekarang pada masa SBY-JK, diantaranya adalah intepelasi DPR terhadap penggantian panglima TNI oleh Presiden SBY, soal impor beras pada masa SBY, tentang pemilihan Gubernur BI, tentang Iran, dan sebagainya.

Relasi antara eksekutif dan legislatif pada masa pemerintahan SBY-JK ini patut dicermati. Hal ini terkait karena pada pemilihan presiden 2004 lalu, SBY-JK terpilih dari partai kecil dan dukungan minoritas di legislatif (DPR). Presiden SBY kemudian membentuk kabinet Indonesia Bersatu yang bukan merupakan kabinet keahlian melainkan kabinet koalisi. Hal ini dilakukan SBY karena dia dan wakilnya berasal dari partai kecil maka dia berusaha untuk mencegah rongrongan dari DPR dengan membentuk kabinet koalisi dari partai-partai. Hal ini juga menimbulkan adanya fenomena ‘dua kaki’, yait partai dimana wakilnya menduduki menteri dalam kabinet Indonesia Bersatu, dan sementara di dalam DPR, partai ini menjadi partai oposisi.

Kasus SBY-JK dimana mereka terpilih dari partai kecil mengharuskan SBY-JK menjalin hubungan yang baik dengan DPR. Hal ini disebabkan oleh banyaknya aspek yang memerlukan kompromi politik dengan DPR, misalnya dalam penetapan anggaran Bila hubungan tidak berjalan dengan baik, maka sangat mungkin sering terjadi penolakan-penolakan oleh DPR terhadap pengajuan anggaran ataupun pengajuan kebijakan ataupun RUU, dan lain-lain. Penolakan-penolakan ini tentunya akan membuat pemerintahan berjalan dengan tidak efektif.

Menurut penulis, hubungan eksekutif dan legislative yang tidak menunjukkan sinyal positif disebabkan oleh keegoisan di masing-masing pihak dimana mereka sama-sama merasa mempunyai legitimasi yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi. Seharusnya eksekutif dan legislative selalu bekerjasama dimana yang satu menjadi pelaksana dan yang satu menjadi kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan. Hal ini tentunya akan lebih baik dibandingkan hubungan yang saling menjatuhkan dan ujungnya sebenarnya tidak berpihak kepada rakyat hanya kepentingan kelompok masing-masing saja. Namun, terlepas dari itu semua, hubungan antara eksekutif dan legislative ini memang sedang mencari jati dirinya karena kita semua sedang belajar tentang demokrasi.

(dari berbagai sumber)